TUGAS PENDIDIKAN DAN KEWARGANEGARAAN “HARMONI HAK DAN KEWAJIBAN
HARMONI HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI
A. Pengertian Hak dan Kewajiban
Seperti yang kita ketahui manusia saat di lahirkan ke muka bumi ini sudah pasti memiliki hak dan kewajibannya masing – masing yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban itu dan bagaimanakah hubungan keduanya?
Notonagoro, (1975) Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya.
Lalu kita sebagai warga negara apa yang harus kita dahulukan? Apakah hak atau kewajiban anda? Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Hak dan kewajiban warga negara merupakan isi konstitusi negara perihal hubungan antara warga negara dengan negara. Di Indonesia, pengaturan hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD NRI 1945.
B. Kesimpulannya
Jadi semua manusia itu sudah diberikan hak oleh ALLAH SWT sejak manusia itu dilahirkan. Lalu kita juga mempunyai kewajiban disini, dan kewajiban itu harus kita laksanakan,jangan hanya hak saja yang kita ingat. Kita boleh meminta hak kita untuk hidup,kebebasan,dan sebagainya namun kebanyakan manusia mengutamakan hak nya dan melupakan kewajibannya. Lalu, sampai sekarang pun masih banyak sekali orang yang berada di kalangan atas mereka merampas hak - hak orang yang berada di kalangan bawah, mereka memanfaatkan situasi seperti ini dan itu masih sering terjadi di Indonesia. Itu tidak baik. Kita sebagai warga negara yang cerdas ini seharusnya kita bisa menjalankan Hak dan Kewajiban secara seimbang. Kita sudah diberi banyak sekali Hak untuk diri sendiri,tapi kenapa kita masih enggan untuk melaksanakan Kewajiban kita? Begitu pun Negara,negara juga punya Hak dan Kewajibannya masing - masing. Jadi,Negara itu butuh Rakyat,begitu pun Rakyat butuh Negara. Oleh sebab itu, janganlah melupakan kewajiban kita sebagai manusia di muka bumi ini. Jadi hak dan kewajiban itu harus harmonis tidak boleh berat sebelah.
DAFTAR PUSTAKA
- Universitas Gunadarma, Diktat Kuliah Pendidikan Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi 2006
- UUD 1945 Hasil Amandemen Agustus 2002, Jakarta.
- Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Ditjen Belmawa Ristekdikti, cetakan I, 2016.
Komentar
Posting Komentar